Rabu, 18 Desember 2013

pend. pancasila



PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN KETAHANAN NASIONAL DAN HUKUM
A.    Pengertian Paradigma
Istilah paradigma berasal dari bahasa Latin yaitu paradigma yang berarti pola. Istilah paradigma pertama kali dikemukakan oleh Thomas Khun dalam karya monumentalnya, Struktur Revolusi Ilmu Pengetahuan. Ia mengartikan paradigma sebagai pandangan mendasar tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subject matter). Gagasan utama Khun adalah memberikan alternatif baru sebagai upaya menghadapi asumsi yang berlaku umum di kalangan ilmuwan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, yang pada umumnya berpendapat bahwa perkembangan atau kemajuan ilmu pengetahuan tersebut terjadi secara kumulatif. Pandangan demikian sebagai mitos yang harus dihilangkan. Sedangkan Khun berpendirian bahwa ilmu pengetahuan berkembang tidak secara kumulatif melainkan secara revolusi. Dengan pengertian revolusi, Khun menjelaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan akan terjadi melalui pergantian paradigma: paradigma yang lama diganti, baik secara menyeluruh maupun sebagian, dengan paradigma baru.

B.     Pancasila Sabagai Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.
1.      Ciri-ciri ketahanan nasional:
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional
2.      Fungsi Ketahanan Nasional
Fungsi ketahanan nasional dapat diwujudkan apabila ketahanan nasional dapat menjamin agar pembangunan nasional berjalan lancar menuju tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu pembangunan nasional harus dilaksanakan dan hasilnya harus mampu mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Menjamin keterpaduan segenap aspek kehidupan nasional bangsa dan negara secara utuh menyeluruh. Menjamin agar keuletan dan ketangguhan bangsa dan negara mampu menumbuhkembangkan kekuatan dan kekuasaan nasonal.
3.      Landasan Ketahanan Nasional
a.       Pancasila
b.      UUD 1945
c.       Wawasan Nusantara
4.      Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar, maupun dari dalam untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehinggasetiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompik dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
5.      Aspek-aspek Ketahanan Nasional
a.       Aspek Ideologi
Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara.
b.      Aspek Ekonomi
Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
c.       Aspek Sosial Budaya
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang dating dari lingkungan
Aspek social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
d.      Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di Indonesia:
1.      DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
2.      Luar negeri
Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia.

C.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Dalam UUD 1945 telah ditegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum ditandai dengan dengan beberapa unsur pokok seperti adanya pengakuan prinsip-prinsip supremasi hukum dan konstitusi, adanya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Pancasila dalam konteks negara hukum pada dasarnya memiliki beberapa karakteristik yang memberikan pengaruh pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
1.      Pancasila menghendaki keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat dengan mengedepankan asas kerukunan. Asas kerukunan dalam negara hukum Pancasila dapat dirumuskan maknanya baik secara positif maupun negatif. Dalam makna positif, kerukunan berarti terjalinnya hubungan yang serasi dan harmonis, sedangkan dalam makna negatif berarti tidak konfrontatif, tidak saling bermusuhan. Dengan makna demikian, pemerintah dalam segala tingkah lakunya senantiasa berusaha menjalin hubungan yang serasi dengan rakyat.
2.      Pancasila menjamin adanya kebebasan beragama. Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya untuk mengimplementasikan kekebasan dalam memeluk dan beribadat menurut agamanya tanpa khawatir terhadap ancaman dan gangguan dari pihak lain.
3.      Pancasila mengedepankan asas kekeluargaan sebagai bagian fundamental dalam penyelenggaraan pemerintah. Menguatnya asas kekeluargaan ini memberikan kesempatan atau peluang kepada rakyat banyak untuk tetap survive guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, sejauh tidak mengganggu hajat hidup orang banyak.
4.      Pancasila mengedepankan prinsip persamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konstutusional UUD 1945 Pasal 28D memberikan landasan untuk lebih menghargai dan menghayati prinsip persamaan ini dalam kehidupan negara hukum Pancasila, yakni antara lain : 1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum; 2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; 3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Penegakan prinsip persamaan ini menjadi prasyarat dalam rangka mendukung eksistensi negara hukum Pancasila untuk mengaktualisasikan atau mengimplementasikan komitmennya dalam mensejahterahkan kehidupan lapisan masyarakatnya sebagai misi dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Fungsi hukum dalam pembangunan tidak sekedar sebagai alat pengendali sosial (social control) saja, melainkan lebih dari itu, yaitu melakukan upaya-upaya untuk menggerakkan masyarakat agar berprilaku sesuai dengan cara-cara baru dalam rangka mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicita-citakan.
Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, berarti hukum digunakan untuk mengarahkan masyarakat pada pola-pola tertentu sesuai yang dikehendaki dengan menciptakan pola-pola baru. Hal ini berarti pula mengubah atau bahkan menghapus kekuasaan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Seharusnyalah fungsi hukum tersebut serasi dengan perkembangan masyarakat yang sedang membangun. Dalam pembangunan terdapat hal-hal yang harus dipelihara dan dilindungi, di lain pihak hukum diperlukan untuk menciptakan pola-pola yang sesuai dengan pembangunan dan agar perubahan yang diakibatkan oleh pembangunan berjalan dengan tertib dan teratur.
Menurut Prof. Muladi dalam Endang Sutrisno24 pelaksanaan pembangunan hukum harus mampu mendayagunakan Pancasila sebagai paradigma yang menekankan bahwa pembangunan itu harus bertumpu pada etika universal yang terkandung pada sila-sila Pancasila seperti:
a.       Tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menghormati ketertiban hidup beragama, rasa keagamaan dan agama sebagai kepentingan yang besar;
b.      Menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan dalam kerangka hubungan antar bangsa harus menghormati “the right to development“;
c.       Harus mendasarkan persatuan nasional pada penghargaan terhadap konsep “civic nationalism“ yang mengapresiasi pluralisme;
d.      Harus menghormati indeks atau “core values of democrasy“ sebagai alat “audit democrasy“; dan
e.       Harus menempatkan “legal justice“ dalam kerangka “social justice“ dan dalam hubungan antara bangsa berupa prinsip-prinsip “global justice“.
Sebagai suatu paradigma dalam pembangunan hukum, Pancasila menghendaki bahwa perkembangan dalam masyarakat memang menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Karena itu hukum diarahkan untuk menjawab nilai-nilai kebutuhan masyarakat yang berubah dan hasilnya berisikan kemajuan dan pembaruan serta peningkatan hukum terhadap masalah yang diaturnya. Proses ini ditujukan untuk memelihara hubungan esensial antara hukum dan kebutuhan masyarakat dengan maksud agar hukum menjadi efektif, pasti, mudah dicari dan di mengerti oleh setiap anggota masyarakat, yang tentunya dalam bingkai Negara Hukum Pancasila.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar