PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA
PEMBANGUNAN KETAHANAN NASIONAL DAN HUKUM
A.
Pengertian
Paradigma
Istilah paradigma berasal dari
bahasa Latin yaitu paradigma yang berarti pola. Istilah paradigma pertama kali
dikemukakan oleh Thomas Khun dalam karya monumentalnya, Struktur Revolusi Ilmu
Pengetahuan. Ia mengartikan paradigma sebagai pandangan mendasar tentang apa
yang menjadi pokok persoalan (subject matter). Gagasan utama Khun adalah
memberikan alternatif baru sebagai upaya menghadapi asumsi yang berlaku umum di
kalangan ilmuwan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, yang pada umumnya
berpendapat bahwa perkembangan atau kemajuan ilmu pengetahuan tersebut terjadi
secara kumulatif. Pandangan demikian sebagai mitos yang harus dihilangkan.
Sedangkan Khun berpendirian bahwa ilmu pengetahuan berkembang tidak secara
kumulatif melainkan secara revolusi. Dengan pengertian revolusi, Khun
menjelaskan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan akan terjadi melalui pergantian
paradigma: paradigma yang lama diganti, baik secara menyeluruh maupun sebagian,
dengan paradigma baru.
B.
Pancasila Sabagai Paradigma
Pembangunan Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi
hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara
terus-menerus secara sinergi.
1. Ciri-ciri ketahanan nasional:
Merupakan
kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
Tidak
hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
baik secara langsung maupun tidak
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
Berpedoman
pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan
yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara
dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan
nasional
2. Fungsi Ketahanan Nasional
Fungsi
ketahanan nasional dapat diwujudkan apabila ketahanan nasional dapat menjamin
agar pembangunan nasional berjalan lancar menuju tujuan yang hendak dicapai,
oleh karena itu pembangunan nasional harus dilaksanakan dan hasilnya harus
mampu mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan. Menjamin keterpaduan segenap aspek kehidupan nasional bangsa dan
negara secara utuh menyeluruh. Menjamin agar keuletan dan ketangguhan bangsa
dan negara mampu menumbuhkembangkan kekuatan dan kekuasaan nasonal.
3. Landasan
Ketahanan Nasional
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Wawasan Nusantara
4. Keberhasilan
Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara
Indonesia, yaitu:
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar, maupun dari dalam
untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Sadar dan
peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehinggasetiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompik dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
5. Aspek-aspek
Ketahanan Nasional
a. Aspek Ideologi
Ketahanan
Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu
bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi
suatu bangsa dan negara.
b. Aspek Ekonomi
Peranan
Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan
bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan.
Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
c. Aspek Sosial Budaya
Manusia
mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan
hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk
kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan
bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan
yang dating dari lingkungan
Aspek
social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social
yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada
kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
d. Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan
(pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di
Indonesia:
1. DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan
kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan
dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
2. Luar negeri
Ketahanan pada aspek politik luar
negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan
meningkatkan citra positif Indonesia.
C.
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Dalam UUD
1945 telah ditegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, bukan
negara kekuasaan. Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum ditandai dengan
dengan beberapa unsur pokok seperti adanya pengakuan prinsip-prinsip supremasi
hukum dan konstitusi, adanya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut
sistem konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, adanya prinsip peradilan yang
bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam
hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap
penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Pancasila
dalam konteks negara hukum pada dasarnya memiliki beberapa karakteristik yang
memberikan pengaruh pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia.
1. Pancasila menghendaki keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat dengan mengedepankan asas kerukunan. Asas
kerukunan dalam negara hukum Pancasila dapat dirumuskan maknanya baik secara
positif maupun negatif. Dalam makna positif, kerukunan berarti terjalinnya
hubungan yang serasi dan harmonis, sedangkan dalam makna negatif berarti tidak
konfrontatif, tidak saling bermusuhan. Dengan makna demikian, pemerintah dalam
segala tingkah lakunya senantiasa berusaha menjalin hubungan yang serasi dengan
rakyat.
2. Pancasila menjamin adanya kebebasan
beragama. Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang diberikan oleh negara kepada
warga negaranya untuk mengimplementasikan kekebasan dalam memeluk dan beribadat
menurut agamanya tanpa khawatir terhadap ancaman dan gangguan dari pihak
lain.
3. Pancasila mengedepankan asas
kekeluargaan sebagai bagian fundamental dalam penyelenggaraan pemerintah.
Menguatnya asas kekeluargaan ini memberikan kesempatan atau peluang kepada
rakyat banyak untuk tetap survive guna meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraannya, sejauh tidak mengganggu hajat hidup orang banyak.
4. Pancasila mengedepankan prinsip
persamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Secara konstutusional UUD 1945
Pasal 28D memberikan landasan untuk lebih menghargai dan menghayati prinsip
persamaan ini dalam kehidupan negara hukum Pancasila, yakni antara lain : 1)
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum; 2) setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja; 3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. Penegakan prinsip persamaan ini menjadi prasyarat dalam
rangka mendukung eksistensi negara hukum Pancasila untuk mengaktualisasikan
atau mengimplementasikan komitmennya dalam mensejahterahkan kehidupan lapisan
masyarakatnya sebagai misi dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Fungsi hukum dalam pembangunan tidak
sekedar sebagai alat pengendali sosial (social control) saja, melainkan lebih
dari itu, yaitu melakukan upaya-upaya untuk menggerakkan masyarakat agar
berprilaku sesuai dengan cara-cara baru dalam rangka mencapai suatu keadaan
masyarakat yang dicita-citakan.
Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, berarti hukum digunakan untuk mengarahkan masyarakat pada pola-pola tertentu sesuai yang dikehendaki dengan menciptakan pola-pola baru. Hal ini berarti pula mengubah atau bahkan menghapus kekuasaan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Seharusnyalah fungsi hukum tersebut serasi dengan perkembangan masyarakat yang sedang membangun. Dalam pembangunan terdapat hal-hal yang harus dipelihara dan dilindungi, di lain pihak hukum diperlukan untuk menciptakan pola-pola yang sesuai dengan pembangunan dan agar perubahan yang diakibatkan oleh pembangunan berjalan dengan tertib dan teratur.
Fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, berarti hukum digunakan untuk mengarahkan masyarakat pada pola-pola tertentu sesuai yang dikehendaki dengan menciptakan pola-pola baru. Hal ini berarti pula mengubah atau bahkan menghapus kekuasaan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Seharusnyalah fungsi hukum tersebut serasi dengan perkembangan masyarakat yang sedang membangun. Dalam pembangunan terdapat hal-hal yang harus dipelihara dan dilindungi, di lain pihak hukum diperlukan untuk menciptakan pola-pola yang sesuai dengan pembangunan dan agar perubahan yang diakibatkan oleh pembangunan berjalan dengan tertib dan teratur.
Menurut Prof. Muladi dalam Endang
Sutrisno24 pelaksanaan pembangunan hukum harus mampu mendayagunakan Pancasila
sebagai paradigma yang menekankan bahwa pembangunan itu harus bertumpu pada
etika universal yang terkandung pada sila-sila Pancasila seperti:
a. Tidak boleh bertentangan dengan
prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang menghormati ketertiban hidup beragama,
rasa keagamaan dan agama sebagai kepentingan yang besar;
b. Menghormati nilai-nilai Hak Asasi
Manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya dan dalam kerangka hubungan antar bangsa harus menghormati “the right
to development“;
c. Harus mendasarkan persatuan nasional
pada penghargaan terhadap konsep “civic nationalism“ yang mengapresiasi
pluralisme;
d. Harus menghormati indeks atau “core
values of democrasy“ sebagai alat “audit democrasy“; dan
e. Harus menempatkan “legal justice“
dalam kerangka “social justice“ dan dalam hubungan antara bangsa berupa
prinsip-prinsip “global justice“.
Sebagai suatu paradigma dalam
pembangunan hukum, Pancasila menghendaki bahwa perkembangan dalam masyarakat
memang menjadi titik tolak dari keberadaan suatu peraturan. Karena itu hukum
diarahkan untuk menjawab nilai-nilai kebutuhan masyarakat yang berubah dan
hasilnya berisikan kemajuan dan pembaruan serta peningkatan hukum terhadap
masalah yang diaturnya. Proses ini ditujukan untuk memelihara hubungan esensial
antara hukum dan kebutuhan masyarakat dengan maksud agar hukum menjadi efektif,
pasti, mudah dicari dan di mengerti oleh setiap anggota masyarakat, yang
tentunya dalam bingkai Negara Hukum Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar